Kamis, 17 Januari 2013

KEWAJIBAN PENGERTIAN UMROH

                                                    KEWAJIBAN PENGERTIAN UMROH

   Umrah diambil dari ‘itimar, yaitu berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya.

   Tetapi, Perbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya. Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib.

    Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad. Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah),

    yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:

 ”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya:
 “Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah” Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib.

 Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad. Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji.
  Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan. Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :

 ”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”

Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”

Itu`lah PENGERTIAN UMROH yang harus dimengerti... dan pengalaman itu pnting buat kita semua... karna apa sebuah pengalaman adalah harta untuk massa depan... ok.....ok....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar